Penundaan Pengangkatan CPNS dan Calon PPPK

 Dok: LPM SAKA


Purwokerto, LPM SAKA - Pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari hasil seleksi 2024. Pengangkatan CPNS direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait dalam menyelesaikan proses administrasi dan mempersiapkan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara lebih terstruktur. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II pada 5 Maret 2025, serta dituangkan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M. SM. 01. 00/2025 tanggal 7 Maret 2025. Penyesuaian jadwal ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Banyak instansi telah mengajukan permohonan untuk penundaan atau pengunduran Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK. Proses pengangkatan CPNS dan Calon PPPK yang belum mendapatkan Nomor Induk akan tetap dilanjutkan hingga keluarnya keputusan pengangkatan. BKN akan segera menyusun garis besar penyelesaian administrasi penempatan CASN untuk formasi tahun 2024 dan akan menyebarkan informasi tentang penyesuaian jadwal penempatan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah serta CASN.

Berikut merupakan rincian jadwal baru: 
- CPNS
1. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat pada 30 Juni 2025.
2. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat pada 1 September 2025.

- PPPK
1. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat pada 30 November 2025.
2. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat pada 1 Februari 2026.

Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Para pelamar CPNS dan Calon PPPK yang telah dinyatakan lulus diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru dari BKN dan instansi terkait. 

Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan Calon PPPK tahun 2024 ini merupakan langkah krusial untuk memastikan proses rekrutmen ASN yang lebih terstruktur dan efektif. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN di Indonesia.


Penulis: Eri Stiowati, Adella

Editor: Nafisah Az Zahra




Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post