Asal muasal maraknya judi online ini, mungkin dapat kita tarik pada peristiwa sekitar 3 tahun yang lalu. Saat pandemi merebak, judi online mengiringi lonjakan eksistensinya ditengah perubahan paradigma masyarakat terhadap kehidupan yang semakin sulit. Ditengah keterpurukan, masyarakat disuguhi cara instan memperoleh uang, layaknya ikan lapar diberi umpan “langsung disambar.” Sehingga, judi online menyusup sebagai “penyakit” bagi masyarakat diberbagai kalangan, dari rakyat hingga pejabat, dari yang melarat sampai konglomerat.
Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial menunjukan sebuah data mengejutkan, tercatat sejumlah 201.122 akun aktif dalam judi online. Jumlah ini cukup besar, dibuktikan berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistika (BPS) pada tahun 2023 mencatat terdapat 278,69 juta jiwa masyarakat Indonesia, dan 201.122 diantaranya merupakan pengguna aktif judi online.
Dampak Sosial Judi Online dan Bagaimana Mahasiswa Meresponnya.
Menjadi tamparan jika kita sebagai mahasiswa yang digadang sebagai agent of change bersikap apatis dan pragmatis, seakan tak lagi memiliki nyawa simpati dan empati untuk disumbangkan kepada negeri. Problematika ini sepatutnya segera dituntaskan. Melalui berbagai gerakan yang menghasilkan sebuah (solving) solusi. Diantaranya membuat kajian strategis yang melibatkan masa disekitar untuk turut menyumbangkan pikirannya. Berusaha menjauhi segala niat untuk berjudi dan mengabaikan selalu rayuan – rayuan dalam bentuk apapun tentang judi.
Mengapa demikian? Tidak berhenti sampai disana, pentingnya menyampaikan narasi dan gagasan tentang dampak–dampak negatif, seperti rusaknya pola dalam berpikir yang hanya terus menerus memikirkan cara agar selalu menang dalam bermain, tanpa menyadari berapa banyak uang yang telah habis dan hutang yang telah menggunung tanpa disadari sebelumnya. Hal inilah yang terjadi ketika seseorang telah kecanduan judi online. Ketika tiba pada saatnya harta dan benda habis, ketika pola pikir sudah rusak pasti akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, salah satunya dengan (pinjol) pinjaman online. Padahal pinjaman online (pinjol) juga memiliki dampak yang sama indikatornya. Terakhir, baru baru ini viral di media sosisal seseorang yang mengakhiri hidupnya karena diteror oleh pinjol akibat gagal bayar.
Apalagi ketika seorang mahasiswa bermain judi online dan dengan fakta yang ada dilapangan, tentang hal–hal yang telah terjadi yaitu terdapat perusakan dalam pola berfikir. Dapat pula dibuktikan melalui pengamatan pola hidup seseorang yang bermain judi online, kemudian melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai mahasiswa seperti terbengkalai nya tugas–tugas kuliah, kemudian sulit memahami materi yang disampaikan oleh dosen, dan masih banyak lainnya. Dengan ini, judi juga berpengaruh kepada indeks prestasi seorang mahasiswa yang mana pikirannya hanya terfokus kepada judi online yang kemudian hilang pula fokusnya terhadap hal yang lainnya.
Judi ini memang merusak segalanya, mulai dari urusan dunia hingga tanggung jawab terhadap sang pencipta. Sudah semestinya kita menyadari bahwa judi merupakan “penyakit” yang harus dijauhi dan para pelakunya yang harus kita “obati.” Edukasi tentang dampak yang bisa terjadi pada para pelaku dan menjauhi segala website atau rayuan dari arah manapun yang menghantarkan kita kepada judi. Hal ini merupakan langkah awal yang dapat kita tempuh, selagi menunggu pemerintah menutup semua akses tentang judi online ini dan memberikan sebuah sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi, agar menghasilkan efek jera dengan harapan tak akan mengulanginya lagi.
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?