SiPinter Rilis, Zaini Ismail: Saya Pastikan Nilai Tidak Hilang

 

Sistem Informasi Akademik UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto (Dok. LPM Saka)


Purwokerto, LPM Saka – Pergantian sistem akademik bertujuan untuk meningkatkan mutu sistem menjadi lebih baik. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Tri Rachmijati sebagai Kepala Bagian Umum dan Akademik saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi penggunaan SiPinter.

Sistem informasi pendidikan baru yakni Sistem Informasi Pendidikan Terpadu (SiPinter) diresmikan oleh UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan penggunaan SiPinter telah disosialisasikan sebelumnya kepada seluruh mahasiswa di Auditorium Universitas (6/7/2023).

“Sistem sebelumnya (SISCA) telah melayani mahasiswa dengan baik. Untuk pengembangannya kami sebagai birokrat berikhtiar beralih ke aplikasi dari Sevima Surabaya,” ungkap Tri Rachmijati.

Dalam sosialisasi penggunaan siPinter telah disampaikan 6 fitur yang dapat dilakukan Mahasiswa menggunakan aplikasi bari ini, yakni: 1. Proses pembuatan kartu Rencana Studi (KRS), 2. Pembuatan kartu hasil studi (KHS), 3. Konsultasi akademik, 4. Notifikasi jadwal akademik, 5. Pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan 6. Pengajuan tugas akhir.

Kendala SiPinter Di awal Fungsinya

Penggunaan SiPinter mulai difungsikan untuk pembayaran UKT mahasiswa yang dijadwalkan sejak Senin, (10/07/2023). Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa kendala yang dikeluhkan oleh mahasiswa. Kendala tersebut salah satunya yakni nilai mata kuliah yang belum muncul dan sulitnya pembayaran UKT menggunakan SiPinter.

“Nilai kredit belum keluar, nilai BTA di transkrip juga belum ada. Lagian kenapa perpindahan sistemnya tidak setelah pembayaran UKT untuk meminimalisir permasalahan”, Tutur Intan Aulia, salah seorang mahasiswi Bimbingan Konseling Islam (BKI).

Kepala Sub Bagian Layanan Akademik, Muhammad Zaini Ismail merespon beberapa kendala yang telah terjadi dengan SiPinter. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya maksimal untuk secepat mungkin menyelesaikan proses migrasi.

“Saya pastikan nilai tidak hilang, ini hanya masih dalam proses migrasi. Jika sudah selesai mahasiswa dapat cek kembali. Untuk bta sistemnya terpisah, sepanjang sudah dipastikan yang bersangkutan lulus, maka data akan tetap sama, dan tersimpan di Silma. Selanjutnya menunggu proses sinkron selesai. Jika masih ada kendala silahkan langsung laporkan”, Jelas Zaini saat diwawancarai LPM Saka (11/07/2023).

Selain itu, permasalahan proses pembayaran UKT terjadi karena kendala dengan pihak bendahara pasca peresmiannya yang telah selesai teratasi. Pihak Sub Bagian Akademik dan Sub Bagian Keuangan menghimbau dengan menyebarkan pesan broadcast yang berisi mengenai poin-poin yang perlu diperhatikan saat proses pembayaran UKT.


Poin-poin terkait kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disebarkan melalui pesan Whats App pada selasa, (11/07/2023)


Adapun pengaduan kendala mengenai Si Pinter dilaporkan kepada admin fakultas terlebih dahulu. Kemudian kendala tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertugas di rektorat setelah diajukan admin fakultas. Mahasiswa juga diharapkan dapat bersikap proaktif sehingga setiap kendala dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian.

“Jangan sungkan untuk bertanya kepada ahli, jika fakultas mengarahkan ke rektorat maka segera menuju ke TIPD (Teknis Informasi Pangkalan data)”, tutup Zaini.




Reporter : Ade Arifin Yusuf dan Afan Prasetio

Editor : Jasmine Azzahra 

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post