Purwokerto, LPM Saka – Pergantian sistem akademik bertujuan untuk meningkatkan
mutu sistem menjadi lebih baik. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Tri
Rachmijati sebagai Kepala Bagian Umum dan Akademik saat memberikan sambutan
pada acara sosialisasi penggunaan SiPinter.
Sistem informasi pendidikan baru yakni Sistem
Informasi Pendidikan Terpadu (SiPinter) diresmikan oleh UIN Prof. K. H.
Saifuddin Zuhri Purwokerto dan penggunaan SiPinter telah disosialisasikan
sebelumnya kepada seluruh mahasiswa di Auditorium Universitas (6/7/2023).
“Sistem sebelumnya (SISCA) telah melayani
mahasiswa dengan baik. Untuk pengembangannya kami sebagai birokrat berikhtiar
beralih ke aplikasi dari Sevima Surabaya,” ungkap Tri Rachmijati.
Dalam sosialisasi penggunaan siPinter telah
disampaikan 6 fitur yang dapat dilakukan Mahasiswa menggunakan aplikasi bari
ini, yakni: 1. Proses pembuatan kartu Rencana Studi (KRS), 2. Pembuatan kartu
hasil studi (KHS), 3. Konsultasi akademik, 4. Notifikasi jadwal akademik, 5.
Pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan 6. Pengajuan tugas akhir.
Kendala SiPinter Di awal Fungsinya
Penggunaan SiPinter mulai difungsikan untuk
pembayaran UKT mahasiswa yang dijadwalkan sejak Senin, (10/07/2023). Dalam
pelaksanaanya, terdapat beberapa kendala yang dikeluhkan oleh mahasiswa.
Kendala tersebut salah satunya yakni nilai mata kuliah yang belum muncul dan
sulitnya pembayaran UKT menggunakan SiPinter.
“Nilai kredit belum keluar, nilai BTA di
transkrip juga belum ada. Lagian kenapa perpindahan sistemnya tidak setelah
pembayaran UKT untuk meminimalisir permasalahan”, Tutur Intan Aulia, salah
seorang mahasiswi Bimbingan Konseling Islam (BKI).
Kepala Sub Bagian Layanan Akademik, Muhammad
Zaini Ismail merespon beberapa kendala yang telah terjadi dengan SiPinter. Ia
menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya maksimal untuk secepat mungkin
menyelesaikan proses migrasi.
“Saya pastikan nilai tidak hilang, ini hanya
masih dalam proses migrasi. Jika sudah selesai mahasiswa dapat cek kembali.
Untuk bta sistemnya terpisah, sepanjang sudah dipastikan yang bersangkutan
lulus, maka data akan tetap sama, dan tersimpan di Silma. Selanjutnya menunggu
proses sinkron selesai. Jika masih ada kendala silahkan langsung laporkan”,
Jelas Zaini saat diwawancarai LPM Saka (11/07/2023).
Selain itu, permasalahan proses pembayaran UKT
terjadi karena kendala dengan pihak bendahara pasca peresmiannya yang telah
selesai teratasi. Pihak Sub Bagian Akademik dan Sub Bagian Keuangan menghimbau
dengan menyebarkan pesan broadcast yang berisi mengenai poin-poin yang perlu
diperhatikan saat proses pembayaran UKT.
Adapun pengaduan kendala mengenai Si Pinter dilaporkan kepada admin fakultas terlebih dahulu. Kemudian kendala tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertugas di rektorat setelah diajukan admin fakultas. Mahasiswa juga diharapkan dapat bersikap proaktif sehingga setiap kendala dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian.
“Jangan sungkan untuk bertanya kepada ahli, jika
fakultas mengarahkan ke rektorat maka segera menuju ke TIPD (Teknis Informasi
Pangkalan data)”, tutup Zaini.
Reporter : Ade Arifin Yusuf dan Afan Prasetio
Editor : Jasmine Azzahra
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?