RUU Sisdiknas 2022: Hawa Sejuk Bagi Pahlawan Pendidikan

Foto Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Nadiem Makarim (Dok. Antara News)

 

Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, kamu dapat mengubah dunia” – Nelson Mandela. 


Perkataan Nelson Mandela ini bisa menjadi salah satu motivasi dalam langkah yang dilaksanakan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan pendidikan di Indonesia. Merupakan Negara berkembang, Indonesia memiliki jumlah penduduk dalam usia produktif sekolah sekitar 45,21 juta siswa. Dimana dalam hal ini pendidikan merupakan suatu hal yang urgensitasnya penting untuk terus dikembangkan sebagai salah satu jalan dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa. 


Pendidikan harus terus dikembangkan karena  merupakan proses yang dijalani setiap manusia untuk bisa memahami hal baru sebagai langkah penyesuaian pola pikir yang dapat menciptakan stuktur berfikir untuk memahami hal-hal baru. Di Indonesia, pendidikan sempat mengalami kemandegan dan harus beradaptasi dikarenakan keadaan Indonesia sempat terdampak oleh wabah Covid-19 yang berlangsung ekstrim 2 tahun belakangan, perubahan yang mengharuskan Indonesia menjalani adaptasi ini cukup merubah drastis sistem pendidikan, serta banyak hal-hal baru yang mewajibkan kita untuk terus berkembang. 


Sebagai manusia kita tidak bisa menolak bahwa kita juga tidak ingin tertinggal oleh kemajuan. Dengan cara terus meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten dalam menghadapi segala jenis tantangan yang ada di Era Globalisasi inilah menjadi salah satu cara kita dapat berkembang. Dalam persoalan ini peran pemerintah diperlukan sebagai penanggung jawab atas peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terfokus pada pengajar atau pendidik sebagai salah satu jembatan ilmu demi berlangsungnya kecerdasan bangsa. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan konstitusi sudah seharusnya memberikan sebuah perlindungan hukum yang sifatnya eksplisit untuk pendidikan yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi payung yang menaungi tenaga pendidik dengan solusi gamblang yaitu membuat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 (RUU Sisdikas) yang dapat kita kaji dan cermati bersama. RUU Sisdiknas yang memiliki perhatian publik serta respon diajukan kepada DPR RI yang tentunya akan diproses untuk legalitas pengesahannya.


Hawa Sejuk Bagi Pahlawan Pendidikan


Hadirnya RUU Sisdiknas ini menjadi hawa sejuk bagi para pengajar di Indonesia, sebab RUU menjadi wujud bukti kepedulian pemerintah kepada tenaga pendidik dengan mendorong semua guru di Indonesia ini mendapatkan penghasilan yang layak dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan tujuan Indonesia yang tertuang pada UUD 1945. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah draft terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 


Dalam rangka perubahan  RUU Sisdiknas ini Kemendibudristek mengatakan bahwa, mereka memperjuangkan kesejahteraan dan hak pendidik Indonesia, dengan mendorong pemberian penghasilan yang layak bagi guru ASN maupun Non-ASN yang sudah  mendapat tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena sebelumnya tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikasi. RUU Sisdiknas mengatur bahwa tenaga pendidik yang belum bersertifikasi juga berhak mendapat tunjangan yang layak. 


Selain itu, hal yang terkait dengan penghasilan muncul dalam Pasal 105. Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan dan seterusnya.


Selain tunjangan dan hak yang diperjuangkan RUU Sisdiknas juga memperjuangkan pengakuan terhadap guru PAUD yang melakukan layanan belajar untuk anak usia 3-5 sebagai salah satu pendidikan formal, dengan diberlakukannya pengakuan terhadap guru PAUD ini juga guru PAUD akan mendapatkan tunjangan profesi yang layak selama memenuhi persyaratan. Hal ini juga mengangkat martabat seorang pengajar sehingga tidak ada lagi kabar guru dengan honor 300 Ribu Rupiah setiap bulan.


RUU Sisdiknas menggabungkan  dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini sudah seyogyanya menimbulkan Pro-Kontra di kalangan masyarakat, akankah dengan mudah pemerintah mewujudkan Rancangan Undang-Undang tersebut untuk diimplementasikan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya tidak dapat dihindari bahwa mengintegrasikan tiga undang-undang tersebut tentu akan mengubah pokok isi ketentuan serta aturan yang ada, intergrasi tiga UU ini secara konkret mengatur secara baku dan terperinci untuk penyelenggaraan kebutuhan pendidikan.


Perhatian dan kekhawatiran masyarakat mulai muncul karena kurangnya ruang untuk public maupunn masyarakat ikut berkontribusi dalam proses implementasi RUU Sisdiknas. Dalam perjalanannya lingkup pendidikan elemen masyarakat lain berfikir bahwa hanya elemen pendidik saja yang akan terlibat, nyatanya seluruh elemen juga memiliki kepentingan dalam optimalisasi RUU sehingga tidak terlepas dari pengawasan. 


Selain itu intergrasi undang-undang ini dapat dilihat dampak positifnya seperti kesenjangan, dan ketidakselarasan antara UU satu dengan lainnya dapat terselesaikan dengan adanya RUU Sisdiknas. Dengan itu ter-intergasinya perundang-undangan tersebut akan memfokuskan peraturan pada satu kesatuan yang pokok, hal ini disampaikan pula oleh Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM bahwa isi pokok dari ketiga undang-undang  diintergrasikan dalam satu UU sedangkan isi pokok turunannya diatur peraturan pemerintah.


Sejatinya dengan memberikan penghasilan yang layak merupakan wujud dari semangat pemerintah dalam  meningkatkan martabat guru di seluruh Indonesia. Hal ini sudah menjadi kewajiban, karena guru adalah profesi yang mulia, maka mereka harus dimuliakan. Wujud memuliakan mereka adalah dengan memperhatikan kesejahteraan mereka, terlepas dari itu para tenaga pendidikan perlu untuk tetap mengawal isu swastanisasi dan liberalisasi pendidikan yang muncul dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas terbaru. Pendidikan di Indonesia tidak boleh luput dari tanggung jawab negara dalam mengurusi hak warganya dalam memperoleh akses pendidikan. 


Akhirnya harapan rakyat Indonesia untuk kemajuan pendidikan yang lebih baik bukan hanya sekedar angin sejuk yang lewat sesaat, karena kepedulian pemerintah mulai terlihat eksplisit dan memungkinkan untuk terus dilanjutkan, dengan majunya draft RUU Sisdiknas ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diharapkan dengan satu langkah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini masyarakat dan pemerintah dapat menyelaraskan langkah guna tewujudnya aspirasi-aspirasi yang mewujudkan Indonesia bermartabat dan sejahtera.


Opinitor: Elsafira Eka Rahmawati, KPI 2020

Editor: Pandika Adi Putra

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post