Aksi Mimbar Bebas, Menuntut Membuka Draft RKUHP

Foto Massa Aksi yang tergabung dalam aliansi semarak Banyumas di Alun-alun Purwokerto. (Dok Lpm Saka, Afan Prasetio)

Purwokerto, LPM Saka – “Tuntutan utamanya adalah membuka draft RKUHP”, pernyataan itu disampaikan oleh koordinator lapangan aksi mimbar bebas, Bagus Adi Kusuma. Aksi mimbar bebas ini  digelar di Alun-alun Purwokerto pada Senin, (4/7/2022).


Aliansi semarak Banyumas yang tergabung dari berbagai macam organisasi memprotes tertutupnya draft RKUHP di masyarakat. Sehingga sekitar 50 massa aksi turun ke jalan menyuarakan tuntutannya.


Bagus Adi Kusuma, menyampaikan bahwa belum ada kajian terhadap tuntutan secara rinci dan masih mendasarkan aksi mimbar bebas ini dengan 14 poin bermasalah yang ada pada draft lama RKUHP tahun 2019.


“Kita belum merancang tuntutan yang rinci karena perlu ada kajian, kita masih menggunakan poin-poin bermasalah yang lama pada draft RKUHP tahun 2019. Ada 14 poin bermasalah dalam draft RKUHP yang lama”, Terang Bagus Adi Kusuma.


Senada dengan Bagus Adi Kusuma, Musyafa Syamil Arroyan yang menjadi salah satu massa aksi dari Universitas Islam Negeri Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menyampaikan bahwa aksi mimbar bebas agar draft RKUHP dibuka dan mencerdaskan masyarakat sekitar.


“Adanya mimbar bebas adalah untuk mencerdaskan masyarakat sekitar yang acuh agar turut andil mengawal rancangan undang-undang yang dianggap cacat secara formil dan materiil”, Ungkap Syamil


Syamil menambahkan bahwa aksi lanjutan akan diselenggarakan karena rancangan kitab undang-undang hukum cacat seacar formil dan tidak melibatkan masyarakat dalam pembuatannya.


Jika draft tetap tidak dibuka dan disahkan secara paksa nanti akan ada aksi lagi karena memang jelas cacat seacara formil.“, tambah Syamil.


Massa aksi menyampaikan orasi dan membawa banner protes tertutupnya Draft RKUHP


Aksi berlangsung dengan orasi dari massa aksi yang seragam menggunakan pakaian hitam dan pita kuning di lengan kirinya. Kompol Ismanto Yuwono menerangkan bahwa aksi ini sudah mengantongi izin dan mahasiswa yang tergabung sudah memberitahukan aksi kepada aparat.


“Aksi ini dimulai sekitar pukul satu siang hari dan dikawal oleh pihak kepolisian dengan dibantu TNI dan Satpol PP”, Jelas Kompol Ismanto Yuwono selaku Kabagops Polresta Banyumas. 


Ismanto Yuwono menambahkan, Aksi ini harus sudah selesai pada pukul enam sore sesuai prosedur yang berlaku dan tidak boleh melebih waktu itu.


“Kita mempunyai prosedur aksi yaitu, jam enam sore harus sudah selesai karena akan melangar hak asasi kalau lebih dari jam enam itu, sudah waktunya istirahat kan.”, Tutur Ismanto Yuwonno. 


Reporter: Ade Arifin, Jasmine Azzahra dan Afan Prasetio Rudianto

Narator: Lubna Laila

Editor: Pandika Adi Putra

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post