Tanggapi Keluhan Mahasiswa, Mulai dari Legalitas UIN hingga Polemik Semester Antara

 

Audiensi bersama Pimpinan Kampus UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Senin 5 Juli 2021 (Dok. LPM Saka)

Purwokerto, LPM Saka – Lembaga Kemahasiswaan Senat Eksekutif Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri menggelar audiensi di Ruang Rapat Rektor UIN SAIZU, Senin (5/07/2021).


Audiensi tersebut membahas beberapa keluhan mahasiswa terkait perubahan kalender akademik, keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), polemik semester antara, legalitas UIN dan keterlambatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata.


Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Muhammad Fahmi Sahal mengaku, seminggu terakhir sering mendapat keluhan dari mahasiswa melalui media sosialnya.


“Satu minggu yang lalu menjadi puncak dari pada keluhan-keluhan yang kami dapatkan,” ungkapnya.



Kalender Akademik Terlambat?


Menurut Sahal, kalender akademik menjadi acuan kegiatan mahasiswa dan program kerja DEMA bahkan juga jadwal pembayaran UKT. Kalender akademik tahun 2020 yang diberikan kepada mahasiswa diklaim tidak sesuai dengan pelaksanaan yang ada seperti pada jadwal UAS dan herregistrasi mahasiswa baru.


Mendengar hal tersebut, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik menanggapi, kalender akademik belum sampai pada keterlambatan. “Sebetulnya kalender akademik tidak terlambat, ini kan masih bulan Juli. Meskipun seharusnya memang sudah keluar. Tapi tidak terlambat. Karena semester baru dimulai pada bulan September,” terang Fauzi.


Ia menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran adanya Pandemi Covid-19 yang merubah jadwal secara nasional.



Polemik Semester Antara


Fauzi menerangkan bahwa sebetulnya semester antara menjadi dilema antara harus dilaksanakan atau tidak. “Dari sisi akademik kita belum menemukan formula semester antara yang bermutu dan kita sudah sharing di forum warek 1 memang bukan sebagai pilihan, tetapi sebagai solusi atas persoalan,” terangnya.


Keputusan rapat di forum dekan UIN SAIZU juga sudah bersepakat untuk semester antara dikhusukan bagi mahasiswa semester 10 ke atas. Meski di lapangan, Fakultas Dakwah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis melanggar keputusan rapat tersebut. Sehingga langsung di tegur dalam forum dekan karena menyalahi keputusan.


“Semester antara itu bukan suatu pilihan, makanya banyak kampus lain yang tidak mengadakan semester antara. Dari segi mutu, semester antara ini tidak bermutu. Ini solusi emergency. Meskipun spirit antara itu memang untuk percepatan studi,” ungkap Fauzi.



Kebijakan Keringanan UKT


Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan H. Ridwan menyatakan, kebijakan penurunan UKT tahun ini di dasari Keputusan Menteri Agama No. 81 tahun 2021 tentang keringan UKT bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai dampak pandemic covid-19.


Ridwan mengaku, untuk semester genap ini sudah diberikan keringan UKT sebesar 20% kepada mahasiswa yang mengajukan termasuk bantuan kuota. “Tapi sayang tidak banyak mahasiswa yang memanfaatkan itu. Baru sekitar 25% dari jumlah seluruh mahasiswa,” ungkap Ridwan.


Ia menambahkan, draf sudah dibuat dan kebijakan terkait dengan pengurangan akan dilakukan sama dengan semester lalu.



Legalitas UIN


Perubahan status IAIN Purwokerto menjadi UIN Saifuddin Zuhri harus ditempuh melalui proses yang panjang. Sehingga dalam masa peralihan seperti ini mahasiswa bertanya, apakah yang lulus tahun ini dalam ijazahnya sudah disebut UIN atau masih IAIN?


Fauzi kembali menanggapi, mahasiswa yang lulus setelah 11 Mei 2021 sebenarnya di ijazah sudah dapat berganti menjadi UIN. Namun hal ini belum bisa dilakukan karena strukturnya pun belum ada. Masih harus menunggu organisasi dan tata kerja di sahkan oleh kementerian agama.


Secara formal kita memang belum legal menggunakan logo. Tapi untuk kepentingan sosialisasi ya kita gunakan sebagai branding. Kalau legalitas kita memang masih mengacu IAIN,jelas Fauzi.



Pembekalan KKN Tak Sesuai Jadwal


Perihal KKN yang dijadwalkan tanggal 1 Juli sudah pembekalan juga belum ada kabar hingga audiensi tersebut berlangsung.


Ridwan kembali menanggapi. Ia mengatakan hal tersebut disebabkan lantaran pihak LPPM sedang dalam kondisi sakit. Sebetulnya mau rapat ini. Tapi kebetulan kepala pusat pengabdian, ketua LPPM-nya juga lagi kurang fit. Nanti kita akan diskusikan, insyaallah tetap berjalan, pungkasnya.


Selang beberapa jam usai audiensi, pihak kampus kemudian mengeluarkan beberapa surat edaran seperti pengumuman pelaksanaan pembekalan KKN, surat edaran herregistrasi dan pengajuan keringanan UKT serta kalender akademik tahun 2021-2022.

 


Reporter          : Pandika Adi Putra dan Mukhammad Khoiru Tamam

Editor              : Ulfatul Khoolidah

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post