Purwokerto, LPM Saka – Lembaga Kemahasiswaan Senat Eksekutif Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri menggelar audiensi di Ruang Rapat Rektor UIN SAIZU, Senin (5/07/2021).
Audiensi tersebut membahas
beberapa keluhan mahasiswa terkait perubahan kalender akademik, keringanan Uang
Kuliah Tunggal (UKT), polemik semester antara, legalitas UIN dan keterlambatan
pembekalan Kuliah Kerja Nyata.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Muhammad
Fahmi Sahal
mengaku, seminggu terakhir sering mendapat keluhan
dari mahasiswa melalui media sosialnya.
“Satu
minggu yang lalu menjadi puncak dari pada keluhan-keluhan yang kami dapatkan,”
ungkapnya.
Kalender
Akademik Terlambat?
Menurut Sahal, kalender akademik menjadi acuan kegiatan mahasiswa dan program kerja DEMA bahkan juga jadwal pembayaran UKT. Kalender akademik tahun 2020 yang diberikan kepada mahasiswa diklaim tidak sesuai dengan pelaksanaan yang ada seperti pada jadwal UAS dan herregistrasi mahasiswa baru.
Mendengar hal tersebut, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik menanggapi, kalender akademik belum sampai pada keterlambatan. “Sebetulnya kalender akademik tidak terlambat, ini kan masih bulan Juli. Meskipun seharusnya memang sudah keluar. Tapi tidak terlambat. Karena semester baru dimulai pada bulan September,” terang Fauzi.
Ia menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran adanya Pandemi Covid-19 yang merubah jadwal secara nasional.
Polemik Semester Antara
Fauzi
menerangkan bahwa sebetulnya semester antara menjadi dilema antara harus
dilaksanakan atau tidak.
“Dari sisi akademik kita belum menemukan formula semester
antara yang bermutu dan kita sudah sharing di forum warek 1 memang bukan
sebagai pilihan, tetapi sebagai solusi atas persoalan,” terangnya.
Keputusan
rapat di forum dekan UIN SAIZU juga sudah bersepakat untuk semester antara dikhusukan
bagi mahasiswa semester 10 ke atas. Meski di lapangan, Fakultas Dakwah dan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis melanggar keputusan rapat tersebut. Sehingga
langsung di tegur dalam forum dekan karena menyalahi keputusan.
“Semester
antara itu bukan suatu pilihan, makanya banyak kampus lain yang tidak
mengadakan semester antara. Dari segi mutu, semester antara ini tidak bermutu.
Ini solusi emergency. Meskipun spirit
antara itu memang untuk percepatan studi,” ungkap Fauzi.
Kebijakan
Keringanan UKT
Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan H. Ridwan
menyatakan, kebijakan penurunan UKT tahun ini di dasari
Keputusan Menteri Agama No. 81 tahun 2021 tentang keringan UKT bagi Mahasiswa
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai dampak pandemic covid-19.
Ridwan
mengaku, untuk semester genap ini sudah diberikan keringan UKT sebesar 20%
kepada mahasiswa yang mengajukan termasuk bantuan kuota. “Tapi sayang tidak
banyak mahasiswa yang memanfaatkan itu. Baru sekitar 25% dari jumlah seluruh
mahasiswa,” ungkap Ridwan.
Ia
menambahkan, draf sudah dibuat dan kebijakan terkait dengan pengurangan akan
dilakukan sama dengan semester lalu.
Legalitas UIN
Perubahan status IAIN Purwokerto menjadi UIN Saifuddin
Zuhri harus ditempuh melalui proses yang panjang. Sehingga
dalam masa peralihan seperti ini mahasiswa bertanya, apakah yang lulus tahun ini dalam ijazahnya sudah
disebut UIN atau masih IAIN?
Fauzi kembali menanggapi, mahasiswa yang lulus setelah 11 Mei
2021 sebenarnya di ijazah sudah dapat berganti menjadi UIN. Namun hal
ini belum bisa dilakukan karena strukturnya pun
belum ada. Masih harus menunggu organisasi dan tata kerja di
sahkan oleh kementerian agama.
“Secara formal kita
memang belum legal menggunakan logo. Tapi untuk kepentingan sosialisasi ya kita
gunakan sebagai branding. Kalau legalitas
kita memang masih mengacu IAIN,” jelas Fauzi.
Pembekalan KKN Tak Sesuai Jadwal
Perihal
KKN yang dijadwalkan tanggal 1 Juli sudah
pembekalan juga belum ada kabar hingga audiensi tersebut berlangsung.
Ridwan kembali menanggapi. Ia mengatakan hal tersebut disebabkan lantaran pihak LPPM sedang dalam kondisi sakit. “Sebetulnya mau rapat ini. Tapi kebetulan kepala pusat pengabdian, ketua LPPM-nya juga lagi kurang fit. Nanti kita akan diskusikan, insyaallah tetap berjalan,” pungkasnya.
Selang beberapa jam usai audiensi, pihak kampus kemudian mengeluarkan beberapa surat edaran seperti pengumuman pelaksanaan pembekalan KKN, surat edaran herregistrasi dan pengajuan keringanan UKT serta kalender akademik tahun 2021-2022.
Reporter :
Pandika Adi Putra dan Mukhammad Khoiru Tamam
Editor : Ulfatul Khoolidah
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?