LPM Saka – Pemerintah kembali melarang mudik lebaran tahun 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang ditetapkan pada 7 April 2021. Bahkan Satgas Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 dengan dikeluarkannya addendum surat edaran tersebut.
Dalam Addendum Surat Edaran yang ditandatangani dan ditetapkan oleh BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tertulis bahwa larangan mudik tahun ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
“Alasan mudik dilarang adalah karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat kita berkumpul dengan sanak saudara di kampong. Dan interaksi fisik pun akan sulit dihindari.” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers (22/4/2021).
Addendum Surat Edaran tersebut juga menyebutkan berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7. Oleh karena itu pemerintah sepakat meniadakan mudik tahun ini demi mencegah penularan kasus akibat importasi kasus dari daerah lain.
“Selama perjalanan di rentang tanggal 6-17 Mei tersebut akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat ijin perjalanan dan surat keterangan negative oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah.” jelasnya.
Kabar Calon Pemudik Lokal dan Luar Negeri
Adanya kebijakan dari pemerintah tersebut tentunya berdampak kepada para pemudik lokal maupun luar negeri. Seperti Karyanto (45), pria yang berasal Bumiayu dan kini menetap di Jakarta. Ia mengatakan telah mengurungkan niatnya dan tidak ingin memaksakan rencana untuk mudik satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Sebenarnya ada rencana mudik, tapi sudah keluar peraturan dilarang mudik. Takutnya sudah ditengah jalan malah disuruh putar balik," ungkap Karyanto saat dihubungi LPM Saka via WhatsApp, Kamis (15/4).
Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta untuk menunda kepulangan para WNI yang berada di luar negeri jika tidak memiliki keperluan yang mendesak. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi imported case atau kasus positif covid-19 yang sumber penularannya berasal dari luar negeri.
Manisem (42), salah satu TKW di Hong Kong asal Cilacap mengungkapkan rencana pulang untuk merayakan lebaran bersama keluarga harus tertunda lantaran tahun ini WNI dilarang mudik.
"Sudah siap-siap mau lebaran sama keluarga, tapi batal karena coronanya belum hilang-hilang," tutur Manisem.
Ia mengatakan akan pulang ke Indonesia selama 3 minggu sesuai cuti yang diberikan oleh majikannya. Namun, karena kebijakan pemerintah, Manisem membatalkan rencananya.
"Ya sebenarnya sedih soalnya sudah lama ingin pulang. Tapi karena nanti harus balik lagi ya waktunya bakal habis buat karantina saat sampai Indonesia maupun saat nanti balik ke Hongkong," pungkasnya.
Reporter : Elsafira Eka Rahmawati dan Indra Eka Septiani
Editor : Fatih Amrulloh
youtube | Videodl.cc
ReplyDeleteyoutube.com. youtube.com. youtube.com. youtube. youtube.com. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube to mp3 iphone youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?