Syarat KKN-DR Berubah Usai Pendaftaran Ditutup, Berikut Penjelasan LPPM

 

Ilustrasi : Pixabay

LPM Saka, Purwokerto – Sebanyak 289 mahasiswa IAIN Purwokerto telah selesai mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan selama dua hari baik secara online maupun offline (4-5/3/2021). Masih di tengah situasi pandemi Covid-19, KKN Angkatan Ke-47 kali ini kembali dilaksanakan secara mandiri / KKN-DR (Dari Rumah). 


Pendaftaran KKN dibuka dari tanggal 1 sampai dengan 11 Februari 2021. Pada 8 Februari 2021, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengeluarkan pengumuman nomor : 8/Im.17/K.LPPM/PP.06/02/2021. Pengumuman tersebut menyebutkan mahasiswa yang tidak menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS)/mengambil mata kuliah teori akan didiskualifikasi dari peserta KKN. Namun setelah pendaftaran ditutup, LPPM baru mengeluarkan pengumuman bahwa mahasiswa KKN yang sudah terdaftar dan sudah menginput KRS diperbolehkan mengikuti perkuliahan. (2/3/2021).




Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat, Nurma Ali Ridwan membenarkan adanya perubahan persyaratan tersebut. "Memang betul pada surat yang pertama tanggal 8 Februari, KKN itu tidak boleh sambil mengambil mata kuliah. Dan itu memang berlaku selama ini secara aturan KKN. Karena KKN bersifat totalitas dan penuh waktu, sehingga memang tidak bisa kalo disambi dengan mengambil mata kuliah," ungkapnya.

Menurutnya perubahan ini diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan, masukan, dan juga perkembangan situasi.  Ia juga mengungkapkan hal ini dilakukan demi kepentingan mahasiswa untuk percepatan perkuliahan.

“Terus dari berbagai macam masukan. Mengingat perkuliahan itu masih online dan juga KKN-DR maka kemudian bersama dengan pimpinan kita memutuskan untuk melakukan KKN khusus kali ini boleh sambil mengambil mata kuliah,” jelasnya.

Perubahan persyaratan tersebut ternyata menuai pro dan kontra di tengah mahasiswa. Salah satunya mahasiswa semester 8, Muhamad Anas Nur Hasan Lutfi yang mengaku kecewa terhadap perubahan peraturan KKN. 

"Bisa-bisanya peraturan keluar setelah pengambilan mata kuliah kredit ditutup dan semester 6 itu udah boleh ikut KKN. Karena ngga ikut aturan awal malah dapet untung bisa ikut mata kuliah. Sedangkan yang ikut aturan yang awal ngga bisa," ungkapnya saat dihubungi oleh LPM Saka (3/3).

Anas menambahkan bahwa semester 8 juga membutuhkan kredit mata kuliah untuk perbaikan. Namun dengan mengikuti peraturan awal, ia hanya mengambil KKN tanpa mengambil mata kuliah karena tidak ingin didiskualifikasi.

"Katanya percepatan studi. Tapi kalau peraturan seperti ini, sama saja kita harus menunggu satu semester lagi, bayar UKT lagi, atau bayar untuk SP," katanya.

Sementara itu, salah satu mahasiswa semester 6 Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Sely Oktaningsih merasa bersyukur atas perubahan peraturan ini.

“Iya awalnya waktu daftar KKN itu cuma coba-coba. Karena aku juga ambil mata kuliah. Sementara dipersyaratannya kan ngga boleh, tapi aku tetep ambil. Eh ternyata syaratnya diubah. Alhamdulillah jadi bisa ikut KKN sekarang,” pungkasnya.

 

Reporter : Pandika Adi Putra dan Mukhammad Khoeru Tamam

Editor     : Gema Sahara

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post