Aksi Lanjutan Unjuk Rasa UU Ciptaker, Bupati Banyumas Tolak Tuntutan Demonstran

Bupati Banyumas, Ir Ahmad Husein saat menemui massa aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law, Kamis (15/10/2020)

 

LPM Saka, PURWOKERTO – Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut di Kabupaten Banyumas. Gabungan massa dari Serikat Masyarakat Bergerak dan Koalisi Masyarakat Banyumas memenuhi halaman depan gedung DPRD Banyumas, Kamis (15/10/2020).


Pada aksi tersebut, massa mengibarkan bendera setengah tiang dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan salat ashar berjamaah.


Massa Aksi salat ashar berjama'ah di depan gedung DPRD Banyumas


Massa aksi mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk menyatakan sikap dengan menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menilai Undang-Undang Ombnibus law tentang Cipta Kerja dirasa cacat secara materiil maupun formiil.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Ahmad Husein mengatakan tuntutan sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat. Namun, Pemeritah Daerah Kabupaten Banyumas tidak bisa memenuhi permintaan untuk membatalkan UU Ombibus Law.


“Saya meminta maaf, permintaan teman-teman tidak bisa dikabulkan 100%. Kami harap semoga teman-teman mengerti dengan segala proses,” ucapnya saat menemui massa aksi.


Perlu diketahui, tambah dia, Husein membeberkan alasan Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak memenuhi tuntutan. Yakni Pemerintah Daerah sangat tergantung dengan Pemerintah Pusat, diilihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas 87% yang berasal dari Pemerintah Pusat.


“Maka dari itu, Saya tidak ingin durhaka kepada orang tua, (red:Pemerintah Pusat). Kami akan tetap sampaikan aspirasi ke DPR RI dan Presiden, tetapi saya tidak bisa memenuhi permintaan teman-teman,” ujar Husein.


Sebagai tambahan informasi, selanjutnya Bupati Banyumas meminta waktu dua pekan untuk mengkaji Omnibus Law. Sementara Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan menjelaskan keputusan untuk tetap tidak menerima tuntutan dari Mahasiswa terkait Omnibus Law sudah keputusan final dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.


“Terpenting, aspirasi kawan-kawan sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat, perkara ditanggapi atau tidak, ya kami tidak berhak memaksa dan mengatur, kami tunggu saja,” tambahnya.


Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas hingga saat ini belum menerima draf terbaru UU Cipta Kerja. “Kami juga belum menerima draf finalnya. Perlu diketahui, kita tetap membuka ruang komunikasi tetapi tidak dalam konteks pernyataan tolak Omnibus Law,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pada pukul 19.00 WIB, sebagian massa masih tetap bertahan menyampaikan orasi di halaman depan gedung DPRD Banyumas.



Reporter : Umi Uswatun Hasanah & M Arif Rizki

Editor     : Wahid Fahrur Annas

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post