Inkosistensi Penetapan Regulasi Jam Malam


Foto : Alvin Hidayat

LPM Saka, Purwokerto - Merujuk kebijakan yang tertuang pada surat No. 3002/In. 17/R/PP. 009/XII/2019 terkait jam malam, dimana seluruh kegiatan mahasiswa di dalam lingkungan kampus dibatasi sampai pukul 21:30 WIB. Peraturan tersebut dianggap masih menuai kontroversi di kalangan mahasiswa.

Presiden Mahasiswa IAIN Purwokerto, Shaufi Fernanda mengatakan, terkait jam malam mungkin kita harus merubah pola gerakan kita, dimana kita jangan main aksi di depan sebelum mengatur rencana lain ke depan.

“Saat ini kami sedang mengkaji dulu isu-isu apa saja yang ramai di kampus maupun di luar, agar kami bisa  mengelola dengan baik,” jelasnya.

Beberapa hari lalu pada peringatan Hari Musik Nasional, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) Institut Agama Islam Negeri Purwokerto mengadakan acara bertajuk Menembus Batas yang mengambil tempat di Halaman Perpustakaan pada Rabu (11/03/20).

"Kita menyelenggarakannya dengan pihak UKM UKK. Jadi, bukan hanya UKM Master saja yang terlibat tapi seluruhnya ikut terlibat dalam terlaksananya acara tersebut," ujar Ketua Umum UKM Master Arif Faozi.

Rangkaian acara peringatan Harmusnas selesai pada pukul 22:47 WIB. Hal itu diduga  untuk menembus peraturan yang tercantum pada surat edaran. Sehingga, Arif mengaku beberapa kali mendapat peringatan oleh petugas keamanan.

Untuk acara Harmusnas, kami sudah izin kepada birokrat kampus. Tetapi, dari birokrat hanya mengizinkan sampai jam 10 malam. Namun acara selesai sekitar 22.30 WIB, melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Sehingga kami mendapat peringatan beberapa kali dari satpam dan kami tidak melanggar apapun yang sudah ditetapkan hanya cuma penambahan waktu toleransi sebanyak 30 menit, “ tutur Arif.

Arif menambahkan, jam malam bisa membatasi ruang kreativitas mahasiswa. Lantaran waktu aktif di organisasi UKM dan UKK itu berlangsung mulai maghrib. Sebab, jam kuliah di IAIN Purwokerto berakhir kisaran pukul 18:00 WIB.

Sementara itu, beberapa mahasiswa fakultas dakwah juga mengeluhkan hal yang sama. Lantaran seluruh kegiatan yang berada di laboratorium dakwah  ternyata bukan termasuk kesekretariatan, namun masuk ke jam perkuliahan.

Informasi yang dihimpun LPM Saka dari salah seorang mahasiswa fakultas dakwah yang mengalami penutupan laboratorium fakultas dakwah pada hari sabtu. Pukul 16.15 WIB, beberapa mahasiswa yang berada di ruangan siaran radio diminta keluar oleh petugas keamanan dengan alasan pada hari tersebut hanya dua orang yang bertugas. Setelah melakukan negosiasi, petugas keamanan mengizinkan untuk tetap siaran tetapi Lab Dakwah akan dikunci dari luar demi keamanan.

“Aneh aja ya,  tiba-tiba satpam mengunci lab dakwah dari luar sebelum jam lima sore dengan alasan personil keamanan hanya dua orang di hari sabtu. Kita juga sudah membicarakan ini dengan pembina terkait jadwal siaran. Seharusnya penutupan lab di lakukan lebih dari jam lima,” ungkap Futukhal Arifin selaku General Manager Radio Star.

Ia menambahkan, penutupan lab dakwah juga tidak menentu. Biasanya setiap hari senin sampai jum’at rata rata tutup  jam setengah delapan malam, tetapi terkadang setelah maghrib juga sudah ditutup.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah, Said Abdullah mengatakan, merasa keberatan jika memang penguncian lab dakwah menyesuaikan dengan jam perkuliahan. Pertama yang jadi pertimbangan adalah adanya waktu siaran dari teman-teman komunitas radio, kemudian lab dakwah menjadi tempat untuk berkumpulnya teman-teman mahasiswa fakultas dakwah dan komunitas.

“Sebenernya yang bertanggung jawab dengan penguncian lab dakwah itu adanya instruksi dari warek 3. Sementara wadek 3 tidak memiliki hak untuk membuat kebijakan sendiri, meskipun lab dakwah masuknya bangunan yang ada diranah fakultas", ujarnya.

Said menambahkan, sampai saat ini belum ada kejelasan waktu penutupan Lab Dakwah. Kami segera membicarakan hal ini dengan Wakil Dekan 3 dan segera melakukan kajian terkait masalah jam malam ini.

Reporter : Fatih Amrulloh & Wahid Fahrur Annas
Editor     : Umi Uswatun Hasanah

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post