Sengketa Jalur Independen di Pemiluwa 2020

Ilustrasi: bontangpos.id


Purwokerto, LPM Saka – Setelah hasil putusan verifikasi Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) dipublikasi, Sekretariat Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) sempat diwarnai aksi penggerudukan oleh beberapa elemen, salah satunya Tim Independen, pada Jumat (13/12/2019). Hal itu terjadi lantaran Tim Independen merasa ruang geraknya dipersempit. Padahal, ketentuan Calon Independen sudah diatur langsung oleh Senat Mahasiswa (Sema) pada Undang-Undang Partai Politik Mahasiswa (Parpolma). 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Nurma Ali Ridlwan M.Ag. mengungkapkan jika mahasiswa tidak melakukan pelanggaran undang-undang yang sudah disepakati, maka setiap mahasiswa berhak menjadi Calon Independen dalam Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemiluwa).

“Selagi sesuatu hal yang dilakukan itu tidak bertentangan dengan sesuatu yang disepakati. Atau undang-undang itu, ya, enggak masalah. Karena Pemiluwa kalau dari segi kepesertaan, itu ada perorangan atau partai politik. Perorangan itulah yang disebut dengan independen,” jelasnya saat ditemui LPM Saka pada (17/12/2019)

Kemudian, meski mahasiswa masuk ke dalam struktur partai, menurutnya, ia juga berhak mengikuti Pemiluwa. Apalagi jika partai yang diikuti tidak mengusungnya dalam Pemiluwa, maka ia berhak mengusung dirinya sendiri. Pasalnya, calon independen merupakan bagian dari warga kampus.

Payung Hukum Jalur Independen  

Selain itu, selama Pemiluwa, Calon Independen juga seringkali dipertanyakan independensinya oleh mahasiswa. Sebab, menurut mereka, jalur politik yang dibuat calon independen tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Lantaran, Calon Independen diklaim banyak dari kalangan organisasi ekstra.

Selanjutnya, Inisiator Tim Independen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Yudha Pratama sebut banyak mahasiswa yang belum membaca Undang-Undang. Padahal, tambahnya, ketentuan Calon Independen dalam Pemiluwa sudah tercantum pada UU Parpolma BAB VI Pasal 11.

“Itu belum pernah membaca Undang-Undang Pemiluwa. Undang-Undang Pemiluwa menjamin hak semua mahasiswa untuk berpartisipasi dalam demokrasi kampus. Baik lewat partai politik mahasiswa ataupun jalur independen,” jelas Yudha saat ditemui LPM Saka pada Rabu (18/12/2019).

Kemudian, menurut Yudha, jika Calon Independen terus dipertanyakan, seharusnya mereka langsung menanyakan kepada SEMA Institut. Lantaran, hal tersebut langsung dibuat oleh mereka.

“Kenapa senat membuat aturan itu? Kami cuma melaksanakan undang-undang kok,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Kebangkitan Mahasiswa (Jubir Partai Pakem) Muhammad Fajar saat ditemui LPM Saka pada Selasa (17/12/2019) berpendapat lain. Menurutnya, Calon Independen bukan edukasi yang baik. Pasalnya, upaya yang dilakukan calon independen Pemiluwa seharusnya bisa melalui partai.

Sehingga, ia mempertanyakan kenapa calon independen tidak membuat partai untuk wadah politiknya. “Kenapa tidak bikin partai sekalian agar bisa menangkan calonnya di senat seperti partai yang lain? Karena nanti kan bisa check dan balancing,” jelas Fajar. 

Kemudian, Fajar juga mengungkapkan jika kemungkinan calon independen lolos, mereka tidak ada yang mangawasi. Pasalnya, calon independen tidak berasal dari partai yang resmi. Sehingga, menurutnya, hal itu membuat hukum secara politik tidak berimbang.

“Mungkin mereka punya lembaga yang mengawasi. Cuma secara legalitas, lembaga kan beda dengan partai. Bisa dari ketua partai yang mengawasi, bisa pula dari partai yang ada di senat. Jadi imbang hukumnya secara ilmu politik,” tutupnya.  

Reporter          : Fatih Amrullah, Wahid Fahrur Anas, dan Wawan Maulana
Editor              : Umi Uswatun Hasanah


Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post