Ilustrasi: bontangpos.id
Purwokerto,
LPM Saka – Setelah hasil putusan verifikasi Panitia Pemilihan
Mahasiswa (PPM) dipublikasi, Sekretariat Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM)
sempat diwarnai aksi penggerudukan oleh beberapa elemen, salah satunya
Tim Independen, pada Jumat (13/12/2019). Hal itu terjadi lantaran Tim
Independen merasa ruang geraknya dipersempit. Padahal, ketentuan Calon Independen sudah
diatur langsung oleh Senat Mahasiswa (Sema) pada Undang-Undang Partai Politik
Mahasiswa (Parpolma).
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Nurma Ali Ridlwan M.Ag. mengungkapkan
jika mahasiswa tidak melakukan pelanggaran undang-undang yang sudah disepakati,
maka setiap mahasiswa berhak menjadi Calon Independen dalam Pemilihan Umum
Mahasiswa (Pemiluwa).
“Selagi
sesuatu hal yang dilakukan itu tidak bertentangan dengan sesuatu yang
disepakati. Atau undang-undang itu, ya, enggak masalah. Karena Pemiluwa kalau
dari segi kepesertaan, itu ada perorangan atau partai politik. Perorangan
itulah yang disebut dengan independen,” jelasnya saat ditemui LPM Saka
pada (17/12/2019)
Kemudian,
meski mahasiswa masuk ke dalam struktur partai, menurutnya, ia juga berhak
mengikuti Pemiluwa. Apalagi jika partai yang diikuti tidak mengusungnya dalam Pemiluwa,
maka ia berhak mengusung dirinya sendiri. Pasalnya, calon independen merupakan
bagian dari warga kampus.
Payung
Hukum Jalur Independen
Selain
itu, selama Pemiluwa, Calon Independen juga seringkali dipertanyakan independensinya
oleh mahasiswa. Sebab, menurut mereka, jalur politik yang dibuat calon independen
tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Lantaran, Calon Independen diklaim banyak
dari kalangan organisasi ekstra.
Selanjutnya,
Inisiator Tim Independen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Yudha Pratama
sebut banyak mahasiswa yang belum membaca Undang-Undang. Padahal, tambahnya, ketentuan
Calon Independen dalam Pemiluwa sudah tercantum pada UU Parpolma BAB VI Pasal
11.
“Itu
belum pernah membaca Undang-Undang Pemiluwa. Undang-Undang Pemiluwa menjamin
hak semua mahasiswa untuk berpartisipasi dalam demokrasi kampus. Baik lewat partai
politik mahasiswa ataupun jalur independen,” jelas Yudha saat ditemui LPM
Saka pada Rabu (18/12/2019).
Kemudian,
menurut Yudha, jika Calon Independen terus dipertanyakan, seharusnya mereka langsung
menanyakan kepada SEMA Institut. Lantaran, hal tersebut langsung dibuat oleh mereka.
“Kenapa
senat membuat aturan itu? Kami cuma melaksanakan undang-undang kok,” terangnya.
Sementara
itu, Juru Bicara Partai Kebangkitan Mahasiswa (Jubir Partai Pakem) Muhammad
Fajar saat ditemui LPM Saka pada Selasa (17/12/2019) berpendapat lain. Menurutnya,
Calon Independen bukan edukasi yang baik. Pasalnya, upaya yang dilakukan calon
independen Pemiluwa seharusnya bisa melalui partai.
Sehingga,
ia mempertanyakan kenapa calon independen tidak membuat partai untuk wadah
politiknya. “Kenapa tidak bikin partai sekalian agar bisa menangkan calonnya di
senat seperti partai yang lain? Karena nanti kan bisa check dan balancing,”
jelas Fajar.
Kemudian,
Fajar juga mengungkapkan jika kemungkinan calon independen lolos, mereka tidak
ada yang mangawasi. Pasalnya, calon independen tidak berasal dari partai yang
resmi. Sehingga, menurutnya, hal itu membuat hukum secara politik tidak
berimbang.
“Mungkin
mereka punya lembaga yang mengawasi. Cuma secara legalitas, lembaga kan beda
dengan partai. Bisa dari ketua partai yang mengawasi, bisa pula dari partai
yang ada di senat. Jadi imbang hukumnya secara ilmu politik,” tutupnya.
Reporter :
Fatih Amrullah, Wahid Fahrur Anas, dan Wawan Maulana
Editor :
Umi Uswatun Hasanah
|
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?