Konferensi pers di Aula Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Sabtu (22/6/2019). |
Purwokerto,
LPM Saka – Menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU), Bawaslu Kabupaten Banyumas memutuskan untuk bersikap independen. Pasalnya,
Bawaslu dianggap bukan pihak pemohon, pihak termohon atau pihak terkait. Tetapi pihak pemberi keterangan informasi. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator
Bidang Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Asep Hendri
Habibullah S.PD.I. saat konferensi pers di Aula Bawaslu Banyumas pada Sabtu
(22/6/2019).
“Bawaslu dalam posisi
bukan sebagai termohon atau tergugat. Tetapi posisinya menjadi pemberi
keterangan yang informasinya itu menjadi informasi utama yang perlu
dipertimbangkan,” ujar Asep.
Sementara itu, Asep
juga memaparkan tiga gugatan PHPU yang dilayangkan oleh peserta pemilu. Gugatan
pertama yakni pemohon menganggap adanya daftar pemilih tetap yang tidak sesuai
di berbagai wilayah, termasuk Banyumas. Gugatan kedua dari Partai Berkarya yang
menganggap daerah pilihan (dapil) 8 yakni Banyumas dan Cilacap mempunyai
selisih sebanyak 50ribu suara. Menurut pemohon, suara tersebut bersinggungan
dengan Partai Gerindra.
“Itu perolehan menurut
pemohon 81.871, kalau menurut termohon 31.871. Jadi, Partai Berkarya merasa
dikurangi 50ribu dan partai Gerindra merasa ditambahkan 50ribu. Dan, itu hampir
se-Jawa Tengah ya,” paparnya.
Selanjutnya, gugatan
ketiga terkait dengan perolehan suara PDI Perjuangan di dapil lima yakni
Banyumas. Pemohon menyinggung perolehan suara di 20 Tempat Pemungutan Suara
(TPS) di Banyumas. Yakni Kecamatan Lumbir delapan TPS, Pakuncen enam TPS dan
Ajibarang enam TPS. Tambah Asep, Bawaslu Banyumas memang lebih konsen kepada
gugatan yang ketiga, karena terkait langsung dengan wilayah dapil lima.
Selain itu, Asep juga
mengaku Bawaslu Banyumas sudah menyiapkan data dan dokumen yang berkaitan
dengan PHPU. Menunggu keputusan Bawaslu RI, Bawaslu Banyumas siap dipanggil ke
Jakarta untuk menyerahkan data dan dokumen yang sudah dihimpun oleh tim bidang
hukum data dan informasi.
Reporter : Umi Uswatun Hasanah
Editor :
Faniatul Hayah
Foto :
Akun Facebook Asep Henry
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?