Purwokerto, LPM
SAKA – Tuntut Korporat Bejat Aliansi
Cipayung cabang Purwokerto gelar aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional
sebagai wujud solidaritas di Alun-alun Purwokerto, Selasa (1/5).
Dalam aksi ini
terdapat sekitar 150 massa Aliansi Cipayung yang ikut menyuarakan kesejahteraan
dan hak-hak buruh Indonesia.
”Ada sekitar
150 mahasiswa yang mengikuti aksi hari ini. Mereka berasal dari Himpunan
mahasiswa Islam (HmI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
(GMKI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)” ujar
kordinator lapangan (korlap) Aldi Puji Himawan.
Aksi yang
bertempat di jantung kota tersebut dimulai dengan orasi oleh masing-masing
perwakilan Aliansi Cipayung. Dilanjutkan dengan teatrikal yang berjalan secara
damai, dengan pengawasan Polres Banyumas. Suasana semakin memanas dengan aksi
pembakaran ban oleh salah satu massa. Namun, ditengah berjalannya aksi, salah
satu aparat memadamkan api ban tersebut, yang membuat massa geram.
“Pada prinsipnya
pihak kepolisian tidak melarang adanya aksi tersebut, kami justru mendukung.
Tetapi jangan sampai aksi ini membuat hak-hak masyarakat lainnya terabaikan.
Seperti yang terlihat setelah beberapa menit api menyala, asap hitam mengepul.
Itu sangat membahayakan pengguna lalu lintas maupun massa itu sendiri” jelas
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K saat menanggapi aksi
pemadaman ban oleh salah satu aparat.
Dalam momentum
Hari Buruh Internasional, Aliansi Cipayung menuntut beberapa hal kepada
Pemerintah, diantaranya yaitu Mencambut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,
Memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap Rencana Pengggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) serta menindak tegas penyalahgunaan RPTKA, Memperbaiki
sistem pendidikan serta pemberdayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) guna
meningkatkan daya saing, Memberikan perlindungan bagi buruh migrant Indonesia dengan
menindak tegas para pelaku (Perusahaan) pengiriman TKI Non Prosedural ke Luar
Negeri, Menuntut Pemerintah agar melakukan pelantikan dan pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
agar bisa terciptanya pemerataan lapangan kerja dan ekonomi di setiap daerah,
Menghapuskan sistem Outsourching pada UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Penuhi Hak Upah Lembur sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 dan
KEPMEN No. 102 tahun 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur,
Lindungi buruh wanita dari pelecehan seksual dan tindak tegas para pelaku di
lingkungan kerja, Tingkarkan kualitas “K3”, Mengecam perlakuan perusahaan yang
berupaya mengintimidasi segala bentuk usaha pememnuhan hak-hak buruh yang dilakukan
oleh serikat pekerja/buruh karena tindakan perusahaan tersebut bertentangan
dengan Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat
Buruh.
Tuntutan
tersebut berdasarkan survei lapangan mengenai masalah-masalah yang terjadi di lingkungan
kerja. Diharapkan dengan adanya aksi ini, Pemerintah dapat mendengar
aspirasi-aspirasi buruh di Indonesia.
Reporter : Wilujeng Nurani
Editor : Kharisma Pamula
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?