Solidaritas Masyarakat Kecam Kekerasan dalam Proyek NYIA dan Rumah Deret Tamansari




LPM Saka – Pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) dan pembangunan rumah deret di Tamansari timbulkan polemik. Salah satunya disebabkan oleh kekerasan terhadap warga dan jurnalis oleh oknum kepolisian di Tamansari, Bandung dan warga Temon, Kulonprogo. 

Ini masih menjadi sisi kelam dari proyek garapan pemerintah yang terus diulang. Menanggapi soal itu sekumpulan mahasiswa, pelajar, dan pemuda mengadakan aksi solidaritas yang menyoroti kedua isu tersebut di Alun-alun Purwokerto, Jumat (13/4) sore. 

“Kami di sini berdiri sebagai individu tidak ingin membawa bendera dan membawa nama, murni untuk solidaritas di Temon dan Bandung,” tutur Jalol, narahubung aksi solidaritas saat ditemui reporter LPM Saka di Alun-alun Purwokerto.

Jalol mengaku, sebelum aksi ini sudah ada beberapa teman dari Purwokerto yang datang ke Temon. Untuk tindak lanjut, dalam waktu dekat juga ada beberapa teman dari Purwokerto yang berangkat ke Temon menjadi relawan. Jalol pun menerangkan bahwa setiap mahasiswa atau siapapun bebas memutuskan menjadi pro atau kontra. Tetapi, alangkah lebih baiknya untuk menilik langsung tempat-tempat yang sedang terjadi konflik.

Di tempat lain, upaya menanggulangi kekumuhan di Tamansari juga menimbulkan aksi unjuk rssa yang berujung kekerasan pada jurnalis yang dilakukan oleh oknum aparat. Jurnalis kampus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka UIN Bandung, Muhammad Iqbal, mendapat kekerasan saat meliput aksi di Balai Kota (Balkot) Bandung, Kamis (12/4) kemarin. 

Iqbal yang tengah mengambil gambar dari jauh mobil dalmas yang di dalamnya ada Dimas dan Ehang ditarik dan dimintai identitas oleh oknum polisi. Setelah menunjukkan kartu pers, Iqbal diinterogasi dan kameranya diminta paksa. Kartu pers milik Iqbal kemudian ditahan.

Oknum  polisi  yang melihat ada gambar kejadian kekerasaan di kamera Iqbal langsung meminta Iqbal untuk menghapusnya. Tetapi, Iqbal tetap mempertahankan dengan alasan gambar tersebut adalah hak pers. Karena terus ditekan, akhirnya Iqbal menghapus gambar tersebut.

“Itu pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebsan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal 500 juta,” ujar Tim Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI), Ari Syahril Ramadhan yang mengecam tindakan oknum aparat kepolisian, dikutip dari RMOLJabar, Jumat (13/4).

Reporter: Umi Uswatun Hasanah. 
Editor    : Ahmad Nur Aji Wibowo


Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post